Tanjungpinang, ulasan.co – Tim Drugs Hunter Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menciduk sebanyak tujuh orang yang terlibat kasus narkotika. Ketujuh pelaku itu ditangkap dari tiga kasus berbeda beberapa waktu lalu.
Pelaku yang ditangkap berinisial RS seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang, MA honorer Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang. Kemudian pelaku lainnya SW, P, A, KH dan WA.
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti mulai dari sejumlah narkotika jenis sabu, alat isap sabu, timbangan, bundel plastik, handphone dan sepeda motor.
Penangkapan para pelaku ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasatres Narkoba AKP Ronny B, Selasa (13/4/2021).
AKP Ronny mengatakan, terhadap ketujuh tersangka dilakukan tes urine dengan hasil enam orang positif menggunakan Narkoba dan satu orang negatif.
“Pengungkapan ini atas informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait penguasaan narkoba,” ujar AKP Ronny.
Atas perbuatannya, para tersangka RL, MA, SW, P, A, KH dan WA diduga melanggar dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Chokki)