IndexU-TV

Tim Gabungan Tindak Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

Benih Lobster
Pers rilis penindakan benih lobster di Kanwil DJBC Khusus Kepri. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Tim gabungan yang menggagalkan penyelundupan benih lobster di Perairan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), senilai Rp 15,1 miliar.

Penindakan tersebut dilakukan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri, Bareskrim Polri, KPU Bea Cukai Batam dan Lantamal IV, Senin 25 November 2024.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, penindakan dilakukan di perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan.

Adhang menjelaskan penindakan bermula dari adanya informasi mengenai high speed craft (HSC) yang diduga akan menyelundupkan benih lobster ke luar Indonesia.

“Berdasarkan hasil pendalaman informasi bersama Bareskrim, BC Batam dan Lantamal IV, tim gabungan berkomunikasi dengan tim patroli laut untuk melakukan strategi pengawasan berlapis,” kata Andhang didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Saefudin dan Wadan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Budianto, Senin 2 Desember 2024.

Ketika petugas melakukan pengejaran, pelaku sempat membuang jaring dengan tujuan agar speedboat petugas tersangkut. Kapal petugas yang kemudian melakukan manuver berbahaya bertabrakan dengan kapal penyelundup.

Sebanyak empat pelaku kemudian melompat ke laut dalam keadaan kapal masih melaju. Akibatnya tiga dari empat pelaku mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit di Kota Tanjungpinang.

“Tim mengamankan satu pelaku yang tidak terluka, muatan 28 benih bening lobster dan HSC 4×200 PK,” ujar Adhang.

Berdasarkan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, didapati jumlah benih bening lobster yang diamankan sebanyak 151.000 ekor.

Benih lobster tersebut kemudian dilepas liarkan di perairan Pulau Kambing, Kepri. Sementara empat pelaku yang berinisial SY, D, S dan J alias H telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tim Gabungan Kantongi Identitas Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp19,2 Miliar

Aksi para tersangka disangkakan melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Ditambahkan Adhang, dalam dua bulan terakhir, pihaknya bersama APH lain telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak tiga kali, dengan total 577.305 ekor dan perkiraan nilai barang Rp 58.163.100.000.

“Hal ini merupakan wujud komitmen Kanwil Bea Cukai Kepri dalam menindaklanjuti arahan Presiden terkait dengan program Astacita,” sambung Adhang. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version