Tim Gesa Penyelesaian Legalitas Kampung Tua di Batam

Yusfa Hendri
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Pemko Batam Yusfa Hendri. (foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri menegaskan hingga saat ini tim terus mengesa penyelesaian legalitas kampung tua di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui, di Kota Batam terdapat 37 titik kampung tua tersebar di sembilan kecamatan dan 18 kelurahan. Hingga saat ini sudah ada 10 Kampung Tua yang sudah diselesaikan legalitasnya dan telah bersertifikat. Serta sudah ada 10 ribu sertifikat lebih dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.

Yusfa mengatakan, dalam proses penyelesaian legalitas kampung tua ditemui beberapa kendala. Antaranya, terdapat HPL, PL di Kampung Tua, hingga berada di kawasan hutan lindung.

“Untuk itu, inilah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh tim. Terkadang belum sampai pada penyelesaian tetapi sudah memunculkan gesekan di lapangan.l dan ini harus diselesiakan,” kata Yusfa di Batam, Kamis (30/3).

Sebelumnya diberitakan, dari 37 titik perkampungan asli di Batam yang disahkan menjadi kampung tua, hingga kini masih terdapat sekitar 29 titik lagi yang belum memiliki legalitas.

Banyak faktor yang diklaim Pemerintah Kota Batam, penyebab puluhan kampung tua itu belum bersertifikat.

Adapun penamaan kampung tua disebut sebagai bentuk pelestarian terhadap perkampungan asli masyarakat Batam, yang diklaim sudah ada sebelum Otorita Batam sekarang Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi mengelola Pulau Batam.

Baca juga: Polres Karimun Tangkap Pria Asal Batam saat Jual Chip Higgs Domino

Dengan telah disahkannya perkampungan asli masyarakat Batam itu menjadi kampung tua, ditandai dengan berdiringa gapura bertuliskan ‘Kampung Tua’ di 37 titik itu.

Dari 37 titik kampung tua dengan 42.787 bidang tanah, sebanyak 366 bidang terdapat bangunan, 2.658 sertifikat hak milik, 6 sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan 581 sertifikat hak pakai yang sudah diserahkan ke masyarakat.

Terbaru, warga Kampung Jabi Nongsa mendatangi kantor DPRD Batam meminta penyelesaian legalitas kampunh tua di daerah tersebut, Senin (27/03) lalu. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News