Tim Pansus DPRD Batam Sahkan Ranperda Fasilitas P4GN-PN

DPRD Batam
Suasana Rapat Paripurna pengesahan Ranperda Fasilitas P4GN-PN. (Foto: Dok Sekretariat DPRD Batam)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengesahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Fasilitasi Pemberantasan dan Pencegahan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) menjadi perda.

Penetapan tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPRD Batam yang dipimpin Wakil Ketua (Waka) I, Muhammad Kamaluddin dan Wali Kota Batam yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Jefridin Hamid, Rabu (18/10).

Laporan penyampaian dibacakan Dominggus Roslinus Rega Woge. Menurutnya, pembahasan perda fasilitasi P4GN-PN mempunyai peran penting untuk menjaga generasi bangsa.

Melalui koordinasi Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019, hal ini menegaskan bahwa BNN merupakan mandatory dari pelaksanaan dan penegakan hukum terkait dengan narkotika psikotropika dan zat aditif lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok Kelurahan dan di wilayah.

“Kota Batam sangat rentan dalam penyebarluasannya, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya,” kata dia.

Pihaknya dari tim panitia khusus rancangan peraturan daerah tentang fasilitasP4GN-PN melakukan konsultasi atas draft yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Batam.

Menurut pansus hal ini sangat penting dilakukan, karena Perda ini nantinya akan menjadi pedoman bagi daerah dalam hal membantu BNN dalam penegakan hukum. “Regulasi ini adanya inisiasi dari Pemko Batam mengusulkan Ranperda ini,” kata dia.

Sebagaimana tersebut di atas kepada DPRD Kota Batam, hal ini didasarkan atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 pasal 2 tentang fasilitas P4GN-PN, Pansus DPRD bersama Pemko Batam sepakat menyatakan bahwa Batam sudah masuk dalam kategori darurat narkotika.

“Hal ini dapat terlihat dari kasus penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, dalam meluas sampai wilayah Kota Batam. Dengan korban yang tidak mengenal batas usia dan status sosial sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya,” jelas politisi PKB itu.

Pansus telah mengundang kepala badan sebagai inisiator dan BNN Kota Batam, serta stakeholder terkait lainnya untuk membahas hasil konsultasi segaris finalisasi dari hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh biro hukum Provinsi Kepri, dalam pembahasan tersebut tidak ada perubahan yang substansial dari draft yang telah diusulkan oleh Wali Kota Batam yang hanya bersifat penyempurnaan rumusan.

“Akhirnya kami pansus pembahasan dan perda tentang fasilitas P4GN-PN menyampaikan rasa hormat dan terima kasih, kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses terbentuknya Perda ini. Kami berharap agar Perda yang sebentar lagi akan kita putuskan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Baca juga: DPRD Batam Akan Panggil Disdik Terkait Kendala Dihadapi Honorer Daftar PPPK

Baca juga: Ketua DPRD Batam Minta Pemda Jaga Ketersediaan Stok Gas Elpiji 3 Kg

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News