Tim Penyidik Koneksitas Periksa Saksi dan Cek Lokasi Tanah Perkara TWP Agkatan Darat

Seorang Brigjen TNI AD Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Prajurit
Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan periksaan saksi hingga mengcek tanah dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019-2020.

“Pemeriksaan terhadap saksi atas nama K selaku saudara kandung tersangka NPP di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali beberapa waktu lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonar Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (20/01).

Selain itu, kata dia, Tim Penyidik Koneksitas juga melaksanakan pengecekan lokasi tanah dan bangunan sebanyak 23 Kaveling di Desa Petak Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar. Kemudian verifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar terkait dengan 23 (dua puluh tiga) sertifikat tanah yang akan dilakukan penyitaan.

“Serta pengecekan tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2034 dengan luas tanah 723 M2 milik Tersangka NPP di Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar,” katanya.

Baca juga: Seorang Brigjen TNI AD Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Prajurit

Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang terdiri dari Jaksa, Penyidik Puspomad dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta telah melaksanakan kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Nomor: Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 (Surat Perintah Penyidikan Khusus) dan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Nomor: Print-07/PM/PMpd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022.

Kegiatan Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil yang terkait perkara Dana TWP AD Tahun 2019-2020 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (*)