Seorang Brigjen TNI AD Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Prajurit

Seorang Brigjen TNI AD Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Prajurit
Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim penyidik koneksitas menahan Brigjen TNI YAK terkait kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) senilai Rp127 miliar. Ia ditahan bersama satu tersangka lainnya seorang perempuan berinisial NPP.

Keduanya ditahan tim penyidik koneksitas Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD Tahun 2013 hingga 2020.

Dalam perkara ini, Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, sedangkan NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua tersangka dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya diterima, Sabtu (11/12).

Baca juga: Jaksa Agung Resmikan Tim Insiden Siber Kejagung

Ia mengatakan, tersangka Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini. Tersangka NPP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Leonard menjelaskan singkat kasus keduanya, terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.

Baca juga: Halangi Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi pada LPEI, Kejagung Tahan Seorang Pengacara

Sementara, domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet. Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit.

“Akibat perbuatan tersangka Brigjen TNI YAK dan tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.736.000.000 berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” katanya lagi.

Baca juga: Kejagung Sita Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta Terkait Kasus ASABRI

Ia menjelaskan, peran masing-masing para tersangka yaitu tersangka Brigjen TNI YAK telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp127 milair dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi. Tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, tersangka NPP menerima uang transfer dari tersangka Brigjen TNI YAK, tersangka NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT. Griya Sari Harta (PT. GSH),” jelasnya.

Perbuatan tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *