BATAM – Tim hukum dan advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nomor urut 02, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 15.45 WIB.
Ketua tim hukum dan advokasi Rudi-Rafiq, Parameshwara mengatakan, kedatangan rombongan tim hukum Rudi-Rafiq tersebut untuk melaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial yakni di Dataran Engku Putri dalam acara pesta budaya yang berlangsung pada Ahad, 3 November 2024 lalu.
“Pengunaan fasilitas pemerintah nonkomersial seperti Dataran Engku Putri merupakan pelanggaran serius. Fasilitas milik pemerintah haruslah steril dari aktivitas politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam pilkada,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam acara bertajuk ‘Pesta Budaya Bangso Batak’ tersebut menghadirkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 01, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura yang bernyanyi di atas panggung bersama penyanyi terkenal Judika di hadapan ribuan warga Batam.
Bahkan, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 02, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra juga tampak hadir dalam acara budaya itu.
“Kami menyayangkan sikap panitia yang mengabaikan surat dari Bawaslu soal peringatan agar tidak menghadirkan calon kepala daerah dalam acara tersebut,” Parameshwara.
Pihaknya juga menyoroti bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi di depan Bawaslu, namun tidak dianggap sebagai pelanggaran. Selain itu, tim hukum dan advokasi Rudi-Rafiq juga mempersoalkan kehadiran Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung dalam acara tersebut yang dinilai melanggar netralitas ASN.
“Dalam laporan kami ini juga mencakup perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kami menilai ada upaya pencitraan dari pasagan calon melalui acara tersebut,” ucapnya.
Oleh karena itu, tim hukum dan advokasi Rudi-Rafiq meminta Bawaslu Kota Batam dapat bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kampanye dan netralitas ASN itu sesuai aturan.
“Bawaslu wajib menjaga netralitas fasilitas publik dan menindak pelanggaran yang terjadi,” tegas Parameshwara.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan awal dari tim hukum dan advokasi Rudi-Rafiq. Namun, menurutnya, laporan tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut apakah memenuhi syarat materil dan formil.
“Tim hukum dan advokasi Rudi-Rafiq akan melengkapi dokumen laporamnya besok dan kami akan memeriksanya. Jika memenuhi syarat, maka laporannya akan kami terima dan diproses,” kata Reza.
Ia menekankan, bahwa penerimaan laporan secara resmi harus melalui Sekretariat Bawaslu. “Jadi secara administrasi baru bisa diproses besok sesuai peraturan,” ujarnya.
Baca juga: Mantan Gubernur Isdianto Ingin Kepri Maju, Rudi-Rafiq Pilihan Pas
Ditanyakan perihal acara budaya yang berlangsung di Dataran Engku Putri pada 3 November tersebut, Reza mengatakan bajwa acara itu bukanlah acara kampanye resmi.
“Karena bukan acara kampanye resmi, kami tidak menempatkan petugas khusus. Kami hanya menempatkan pengawas jika ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK),” sebutnya.
“Pada malam itu ada lebih dari dua titik yang mengadakan kampanye resmi. Namun kami tetap hadir di engku putri bersama dengan Panwascam sebagai bagian dari pemantauan rutin,” sambungnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News