IndexU-TV

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Lagi Buronan, Kali Ini Lansia

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Lagi Buronan, Kali Ini Lansia
Buronan Maman Suherman (60) saat diamankan TIM Tabur Kejaksaan (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan kembali menangkap buronan, kali ini seorang lanjut usia (lansia) atas nama Maman Suherman (60).

Buronan ini ditangkap Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Kehutanan yang merupakan buronan dari Kejati Kalimantan Barat.

Terdakwa ditangkap di Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (27/09) sekira puku 22.15 WIB.

Penangkapan terdakwa ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard menjelaskan bahwa terdakwa dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah pada rentang waktu antara Januari 2011 s/d Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam tahun 2011, bertempat di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

BACA JUGA: Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Terpidana Korupsi

Perbuatannya melanggar Pasal 78 ayat (14) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”, oleh karenanya Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Leonard di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa (28/09).

Terdakwa kabur ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalimantan Barat. Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

“Selanjutnya terdakwa dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Kalimantan Barat pada hari ini pukul 15:00 WIB dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi,” katanya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Pewarta: Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Exit mobile version