JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan dua perwira aktif TNI sebagai tersangka kasus suap, dari proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas, Senin (31/07) malam.
Dua perwira TNI yang terseret kasus itu adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7) malam.
Kasus suap tersebut awalnya diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (25/07) di Cilangkap dan Bekasi.
Dari operasi itu KPK mengumumkan lima tersangka selain Marsdya Henri, Letkol Afri yakni tiga dari pihak swasta yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Untuk tersangka Marsdya Henri, Letkol Afri disangkakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kedua anggota itu langsung ditahan, usai ditetapkan sebagai tersangka. Agung Handoko mengatakan, penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, Jakarta Timur.
“Sebagaimana arahan Panglima TNI, bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI diharapkan ke depan dapat dibina dengan baik, khususnya untuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI,” kata Agung Handoko dikutip dari cnnindonesia.
Selain itu, Puspom TNI akan mendalami aliran dana komando dalam kasus dugaan suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 di bawah kepemimpinan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Istilah ‘dana komando’ terungkap, usai dua anggota TNI ditetapkan tersangka kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023 di Basarnas. Kemudian ada tiga pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
“Jadi terkait dengan aliran dana komando ini memang sedang kita dalami,” tambah Agung Handoko.
Meski demikian, Agung mengatakan, bahwa informasi soal aliran dana komando sudah masuk dalam pokok materi. Sehingga pihaknya pun tidak akan menyampaikannya jika telah mendapat informasi.
“Seperti tadi disampaikan Bapak Ketua KPK, bahwa itu sudah masuk kepada pokok materi. Sehingga kami pun tidak bisa menyampaikan di sini, misalkan itu pun sudah ada. Tapi sekarang kita terus mendalami ini,” kata Agung.
Sebelumnya, penetapan tersangka perwira tinggi dan menengah TNI oleh KPK itu sempat mengundang polemik.
Bahkan, Komandan Puspom TNI Marsda Agung memimpin rombongannya mendatangi markas lembaga antirasuah untuk mengklarifikasi Jumat (28/7) pekan lalu.
Saat itu usai pertemuan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun meminta maaf, secara kelembagaan dan menyebut ada kekhilafan soal penetapan tersangka terhadap kedua perwira aktif TNI itu.