Batam – Buruh akan menggelar aksi demo serta mogok kerja menolak penetapan upah minimum kota (UMK) Batam, Kepulauan Riau, tahun 2022 sebesar Rp4.186.359. UMK ditetapkan hanya naik sebesar Rp35.429, jauh dari harapan tuntutan buruh.
UMK Batam itu ditetapkan ditetapkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Rabu (01/12).
Buruh menilai gubernur tidak pro kepada mereka, karena UMK yang ditetapkan tidak sesuai harapan buruh.
Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto mengatakan, sejauh ini buruh belum menerima secara resmi penetapan UMK Tahun 2022. Suprapto mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Kepri terkait penetapan UMK tersebut.
“Kami belum terima surat penetapan itu, baru dengar dari informasi pemberitaan,” ujar Suprapto di Batam, lewat telepon seluler, Kamis (02/12).
Terkait penetapan UMK tahun 2020 itu, Suprapto menilai Gubernur Kepri tidak berpihak kepada kepentingan buruh.
“Gubernur hanya mendengarkan pembisik-pembisik yang tidak pro buruh dan kami melihat gubernur ingkar janji akan mempertimbangkan kepentingan buruh,” ujarnya.
Sikap mereka menolak atas penetapan UMK Batam. Dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa dalam skala besar dan melakukan mogok kerja direncanakan 6-10 Desember 2021.
“Saat ini kita sedang konsolidasi dengan semua aliansi buruh,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Kepri Tetapkan UMK 2022, Berikut Besaran Upah Setiap Kabupten/Kota
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di setiap masing-masing daerahnya, Rabu (01/12).
Penetapan UMK itu disampaikan Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Hasan bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mangara Simarmata. Hasan mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa ‘Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan gubernur dan kemudian diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan’. Berdasarkan ayat (1) dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa ‘Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota.
Penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
“Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” kata kata Hasan dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (02/12).
Berikut daftar UMK masing-masing kabupaten/kota, di antaranya;
1. Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021.
2. Kota Tanjungpinang UMK ditetapkan sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021.
3. Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, disesuaikan sebesar Rp12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.
4. Kabupaten Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021.
5. Kabupaten Kepulauan Anambas UMK nya sebesar Rp3.518.249, disesuaikan sebesar Rp16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya.
6. Kabupaten Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172.
7. Kota Batam sebesar Rp4.186.359.
“Untuk enam kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sedangkan, khusus penetapan UMK Batam, Gubernur menetapkan pada 1 Desember 2021,” kata Hasan. (*)
Pewarta: Alamudin