Tanjungpinang – Pemerintah telah menyetujui penerapan travel bubble atau membuka pintu masuk wisatawan mancanegara dari Singapura ke Batam dan Bintan di Kepulauan Riau (Kepri). Travel bubble akan dimulai pada Senin, 24 Januari 2022.
Dua kawasan pariwisata terpadu yakni Nongsa yang berada di Batam dan Lagoi di Bintan ditunjuk sebagai model atau prototipe penerapan travel bubble tersebut.
Sejumlah persiapan yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah digeber menjelang pelaksanaan travel bubble itu, antara lain menyediakan laboratorium tes cepat molekuler atau TCM yang terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Uji Coba Travel Bubble, Buralimar: Kita Optimis, 2022 Gairah Pariwisata Berangsur Normal
Bahkan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi COVID-19.
Surat edaran yang berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada 21 Januari 2022.
Dalam surat edaran tersebut, ada dua pintu masuk bagi wisman Singapura yang datang dengan mekanisme travel bubble. Jalur pertama melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura di Nongsa Sensation, Batam. Sedangkan ke Bintan melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani yang berada di kawasan Lagoi Bintan Resort.
Lantas apa saja syarat yang harus dilengkapi bagi wisatawan asal Singapura yang berkunjung ke Batam dan Bintan.
Baca juga: “Travel Bubble” Versus “Travel” Omicron
Berikut poin-poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut:
1. Untuk memasuki Batam, wisatawan dari Singapura harus melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura dan kemudian menjalani travel bubble di Nongsa Sensation, Batam.
2. Wisatawan dari Singapura yang masuk ke Bintan harus melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani, dan tinggal di kawasan Lagoi Bintan Resort, Bintan.
3. Wisatawan wajib menunjukkan sertifikat atau bukti, baik digital maupun fisik, sudah vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum berangkat.