TANJUNGPINANG – Ulasan Network bersama Polresta Tanjungpinang, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kepulauan Riau (Kepri), Jasa Raharja dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang menggelar diskusi publik meminimalisir kecelakaan lalu lintas di SMK Negeri 1 Tanjungpinang, Rabu 21 Februari 2024.
Dalam kegiatan itu diikuti ratusan pelajar tingkat SMA, SMK dan MA di Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, dengan adanya diskusi ini dapat memberikan edukasi ke masyarakat atau pelajar untuk berhati-hati dalam berkendara.
Ia menyebut, kecelakaan lalu lintas akan bisa terurai, jika seluruh stakeholder bekerja sama mengurangi peristiwa tersebut.
“Kita tidak bisa membuat 0 persen, tapi meminimalisir dengan mengantisipasi penyebab-penyebabnya, baik dari fasilitas maupun si pengendara,” kata Kapolresta.
Sementara itu, Ketua MTI Kepri, Syaiful S.E mengatakan, dari segi aturan anak di bawah umur tidak diperbolehkan membawa kendaraan.
“Ini harus segera diatasi pemerintah daerah untuk menyediakan bus sekolah atau angkutan umum,” ucapnya.
“Jika aturan atau fasilitas itu tidak ada, maka tidak bisa melarang anak di bawah umur membawa kendaraan ke sekolah,” sambungnya.
Ia berharap, ada solusi kongkrit dari pemerintah dan stakeholder untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di Kota Tanjungpinang.
“Saya dari MTI berharap hasil diskusi ini bisa menjadi perhatian untuk mengalokasikan dana untuk bus sekolah,” ujarnya.
Di sisi lain, Gleen, salah seorang pelajar mengaku, adanya aturan larangan membawa kendaraan sangat menyulitkan siswa terutama yang rumahnya jauh dari sekolah.
Terlebih lagi, tidak ada fasilitas yang memadai untuk mereka dapat sampai ke sekolah jika tidak menggunakan kendaraan pribadi.
“Saya sendiri kalau sekolah memang tidak bawa kendaraan, namun kawan-kawan yang lain bawa,” tuturnya.
“Kalau menurut mereka, harus ada fasilitas seperti bus. Terlebih lagi banyaknya kecelakaan lalu lintas akhir-akhir ini yang menimpa pelajar di tanjungpinang,” tutupnya.
32 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Meninggal Dunia
Satlantas Polresta Tanjungpinang mencatat sebanyak 32 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Tanjungpinang periode Januari-Februari 2024.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyebut, dari 32 kasus tersebut, delapan orang diantaranya meninggal dunia.
“Dari jumlah itu ada delapan kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolresta Tanjungpinang.
Baca juga: Prihatin Angka Kecelakaan Tinggi di Tanjungpinang, Ulasan Network dan MTI Kepri Gelar Diskusi Publik
Meski banyaknya kasus meninggal dunia hingga saat ini, menurutnya Kota Tanjungpinang belum bisa dikatakan kota darurat kecelakaan lalu lintas.
“Soalnya untuk menilai darurat lakalantas itu, tunggu dilakukan evaluasi diakhir tahun nanti. Tapi ini akan menjadi perhatian kita untuk menekan angka kecelakaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya terus melalukan edukasi ke masyarakat pentingnya mengetahui rambu lalu lintas sebagai upaya menekan angka kecelakaan.
Salah satunya dengan memberikan pemahamanan dan sosialisasi berlalu lintas kepada para pelajar di sekolah dan masyarakat.
“Tidak hanya itu, kita juga memberikan pengenalan rambu lalulintas terhadap pelajar di tingkat TK, nanti dari usia dini ini mereka akan memahami dan mengenali peraturan berlalulintas, sehingga nanti menjadi kebiasaan setelah naik SD, SMP dan SMA,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan kepada orang tua untuk tidak memberikan kendaraan kepada pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Supaya hal-hal yang tidak di inginkan tidak terjadi. Nanti dari pemerintah sendiri juga akan berusaha untuk memfasilitasi angkutan umum,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News