BINTAN – Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebesar Rp4.207.762.
Besaran UMK itu tertuangan di Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1432 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten Bintan Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Kepri, H Ansar Ahmad pada 17 Desember 2024.
“UMK Bintan tahun 2025 sebesar Rp4.207.762 harus diterapkan oleh pihak perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Ii Santo di Bintan, Jumat 20 Desember 2024.
Karena, kata Ii Santo, UMK Bintan tahun 2025 yang disetujui Gubernur Provinsi Kepri berdasarkan usulan Bupati Bintan sebesar 6,5 persen dari UMK Bintan tahun 2024 sebesar Rp3.950.050.
Usulan kenaikan UMK Bintan tahun 2025, lanjut dia, telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Per Januari 2025, perusahaan wajib menerapkan UMK Bintan tahun 2025,” sebut dia.