JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pembelian armada kapal tua yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kecurangan yang dilakukam PT ASDP terungkap, saat proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang mengoperasikan sebanyak 53 kapal.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan ada puluhan kapal dibeli dengan kondisi tua dan tidak sesuai spesifikasi. Selanjutnya, kapal tua itu diremajakan atau diretrofit saat pemeriksaan dilakukan.
“Kapalnya tua semua. Pada saat divaluasi dimudakan kembali umurnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat 15 November 2024 mengutip jurnascom.
Tessa menerangkan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai Rp1,3 triliun. KPK menaksir kerugian negara terkait korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tersebut mencapai Rp1,27 triliun.
Lembaga antirasuah itu menyebutkan bahwa ada pihak yang diuntungkan dalam proses akuisisi perusahaan swasta tersebut. Bahkan nilainya mencapai Rp1,2 triliun dan diduga masih bisa bertambah.
“Iya memperkaya pihak-pihak yang bertransaksi dalam akuisisi. Minimal Rp1,2 triliun, dan bisa lebih,” terang Tessa.
Meski demikian, Tessa tak menyebutkan terkait identitas pihak yang diduga menikmati uang korupsi dalam proses akuisisi tersebut.
“Hanya satu orang yang diduga menikmati uangnya. Tetapi penyidik belum bilang siapa,” sambung Tessa.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
Mereka yang ditetap tersangka yakni Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa kondisi fisik beberapa kapal yang dibeli pihak ASDP dari PT Jembatan Nusantara di antaranya Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Prima Nusantara, KMP Gading Nusantara, dan KMP Marisa Nusantara.
KPK juga menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah terkait kasus itu. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, Selasa, 15 Oktober 2024.
Dalam menangani kasus tersebut, KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu dilakukan jika ditemukan bukti tersangka merubah bentuk atau membelanjakan uang hasil korupsi dimaksud.