Update Pemilu 2024 – Bawaslu Karimun: ASN Punya Pasangan Maju Pemilu, Harus Seperti Batu Hidup

Ketua Bawaslu Karimun
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral selama Pemilu 2024. Bahkan netralitas harus tetap dijaga oleh ASN meskipun memiliki suami atau istri yang maju sebagai calon anggota legislatif, kepala daerah ataupun presiden.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar mengatakan, ASN yang pasangan maju pemilu boleh mendampingi. Akan tetapi, ASN tersebut harus bersifat pasif.

“Untuk ASN ada yang dikhususkan, yaitu bagi ASN yang memiliki suami atau istri mencalonkan diri, maka bisa mendampingi. Boleh mendampingi pasangan kemana pun, tapi harus bersifat pasif dan tidak boleh berbuat apa-apa,” kata Iskandar, Rabu (25/60).

Bahkan Iskandar menggambarkan ASN yang mendampingi pasangan harus seperti batu hidup, jika tidak ingin melakukan pelanggaran.

“Kalau kasarnya itu macam batu hidup lah. Tidak bisa ngapa-ngapain. Cukup diam saja, pasif sifatnya,” ujar Iskandar.

Iskandar menambahkan, jika menemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, maka Bawaslu akan merekomendasikan atau melaporkan kepada Komisi ASN (KASN atau pemerintah daerah.

Selanjutnya KASN ataupun Pemda yang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap ASN tersebut, hingga menentukan sanksi.

“Jadi kita hanya merekomendasikan. Untuk apakah ada sanksi (langsung) dari Bawaslu kita sampai sekarang belum ada menerima,” jelas Iskandar.

Baca juga: Update Pemilu 2024 – Bawaslu Karimun Ajak Media Massa Awasi Pemilu

Baca juga: Update Pemilu 2024 – Bawaslu Kepri Ajak Masyarakat Lawan Politik Uang dan SARA

Terkait larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Aturan itu diketahui ditandatangani lima kementerian da lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), KASN serta Badan Kepegawaian Negera (BKN).

Di dalam SKB juga terdapat larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan atau share, menyukai atau like, hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu. Apabila melakukan pelanggaran, maka ASN dapat diproses berdasarkan aturan yang berlaku. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News