Update Pemilu 2024 – Bawaslu Karimun Copot APS Melanggar

Bawaslu Karimun
Petugas menurunkan APS caleg yang melanggar di simpang Kampung Harapan, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau) (Foto: Elhadif Putra)

Dijelaskan Nurul, APS yang melanggar ketentuan tersebut meliputi tiga kategori, diantaranya memuat unsur ajakan, berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2023 dan APS yang terpasang di fasilitas ibadah, gedung pemerintah, tempat pendidikan, kesehatan, serta tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Karimun.

“Dua poin itu berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, serta di poin ketiga itu sesuai dengan Perda Karimun,” katanya.

Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu telah menyurati Partai Politik (Parpol) agar menertibkan sendiri APS. Namun, imbauan tidak sepenuhnya diindahkan parpol.

“Termasuk juga dari KPU sudah melakukan pendidikan politik sebanyak dua kali. Kita sudah rakor bersama parpol, beberapa parpol menurunkan tapi ada juga yang belum,” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News