Bawaslu Kepri: ASN Dilarang Like dan Share Akun Medsos Parpol

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau (Bwaslu Kepri) kembali mengingatkan, bahwa aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas sepanjang Pemilu.

Terlebih lagi, Bawaslu Kepri juga menyoroti aktivitas di media sosial hingga menunjukkan dukungan terhadap calon peserta partai politik.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN serta BKN.

Aturan ini juga berisi pemberian sanksi moral bagi mereka yang melanggar. Sanksi moral bersifat pernyataan secara tertutup dan terbuka.

“ASN dilarang untuk membuat unggahan, menyukai (like), mengomentari dan membagikan (share) aktivitas peserta pemilu di media sosial. Termasuk berfoto dengan menunjukkan tanda-tanda yang menggambarkan identitas peserta politik,” imbuh Zulhadril, Sabtu (21/10).

Pria yang akrab disapa Aril ini melanjutkan, mereka yang merupakan ASN, TNI/Polri maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang terlibat dalam politik.

“Kami telah mendapatkan surat dari KASN yang mempertanyakan perihal, ada atau tidak temuan terkait dukungan ASN terhadap calon peserta politik, dan saya jelaskan memang belum ada temuan di Kepri sampai saat ini. Meski demikian, kami terus melakukan pengawasan dan mengandalkan laporan dari masyarakat soal ini,” tuturnya.

Baca juga: Update Pemilu 2024 – DPRD Kepri Ingatkan KPU Soal Daftar Pemilih di Rempang

Keterlibatan ASN dalam politik telah menjadi sorotan di tahun politik ini, mengingat peran strategis mereka dalam pemerintahan.

Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk mencegah ASN terlibat dalam politik.

“Sanksi sudah ada sejak aturan ini diberlakukan, kemudian aktivitas di media sosial juga mengalami penurunan. Ini mungkin disebabkan, oleh kurangnya regulasi sebelumnya terkait perilaku ASN di media sosial. Tapi, kalau kita lihat sekarang situasinya lebih terkendali,” ujar Zulhadril.

Ia berpesan kepada seluruh ASN, untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik. Menjelang pesta demokrasi dirinya berharap, tidak ada ASN yang dilaporkan karena melanggar aturan dan mendapatkan sanksi.

Lebih lanjut, Zulhadril mengatakan bahwa Bawaslu tidak dapat bekerjsa sendiri dalam melakukan pengawasan di media sosial.

Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat ikut serte berperan menjalankan fungsi tersebut dengan memberikan laporan jika menemukan pelanggaran yang melibatkan ASN.

“Larangan tidak hanya berlaku untuk aktivitas di media sosial, tetapi juga terkait keterlibatan dalam berbagai aktivitas politik, termasuk menghadiri acara atau kegiatan yang diselenggarakan oleh peserta partai politik. Penting untuk menjaga netralitas dan mematuhi aturan yang berlaku agar terhindar dari masalah dan sanksi,” tegas Zulhadril.