Iskandar menambahkan, terdapat aturan khusus bagi ASN yang suami atau istrinya berstatus sebagai caleg. Aturan tersebut tertuang di dalam SE NO.18 Tahun 2023 tentang netralitas bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan berstatus caleg.
“Untuk ASN ada yang dikhususkan, yaitu bagi ASN yang memiliki suami atau istri mencalonkan diri, maka bisa mendampingi. Boleh mendampingi pasangan kemana pun, tapi harus bersifat pasir dan tidak boleh berbuat apa-apa,” jelasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News