KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluarkan dua surat edaran terkait netralitas pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024. Edaran itu bertujuan untuk mewanti-wanti sikap ASN untuk netral dalam pemilu mendatang.
Surat pertama ditandatangani oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq dengan nomor B/800.8/607/BPKSDM/20203, tentang netralitas ASN.
Di dalam surat tersebut disampaikan sejumlah poin kebijakan yang ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di mana para Kepala OPD wajib memastikan ASN di jajarannya bertindak netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak terpengaruh oleh siapapun.
Kemudian para Kepala OPD juga memastikan agar ASN menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. ASN juga dilarang berpihak ke salah satu calon, berpolitik praktis dan berafiliasi dengan partai politik.
Dalam kebijakan tersebut disampaikan jika ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga calon peserta pemilu, sosialisasi kampanye media sosial, deklarasi kampanye. Bahkan ASN juga dilarang membuat postingan, like, share ataupun bergabung dengan grup atau akun pemenangan calon di pemilu.
Sikap netral bukan hanya harus dilakukan oleh ASN saja, namun juga pegawai non ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran terkait hal tersebut.
Di mana Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun menerbitkan edaran terkait netralitas pemilu bagi pegawai non ASN dengan nomor surat P/800/652/BPKSDM/2023.
Sama seperti pegawai ASN, pegawai non ASN juga tidak diperbolehkan melakukan politik praktis. “Pegawai non ASN harus netral dan tidak berpihak dalam bentuk apapun atau kepada kepentingan siapapun (calon) dalam Pemilu 2024. Pegawai diminta menjaga kondusifitas,” kata Firmansyah, Kamis (26/10).
Firmansyah menambahkan, bagi pegawai non ASN yang ikut serta dalam kontestasi politik, baik sebagai anggota partai politik atau mendaftarkan diri sebagai calon kontestan, maka wajib mengundurkan diri sebagai pegawai.
“Untuk pegawai non ASN yang melakukan pelanggaran, maka akan disanksi hingga pemberhentian secara tidak hormat sebagaimana aturan yang berlaku,” tegas Firmansyah.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar menyampaikan jika ditemukan pelanggaran terhadap ASN ataupun pegawai non ASN, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran netralitas oleh yang bersangkutan.
“Kemudian hasilnya kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada institusi terkait dalam hal ini Komisi ASN ataupun PPK-nya,” kata Iskandar.
Baca juga: Update Pemilu 2024 – Bawaslu Karimun: ASN Punya Pasangan Maju Pemilu, Harus Seperti Batu Hidup
Baca juga: Update Pemilu 2024 – Kapolres: 272 TPS Kategori Rawan di Karimun
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News