Batam – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyebut pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM akan berlanjut. Namun, masih menunggu Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Berlanjut tapi masih menunggu, suratnya belum ada,” kata Rudi di halaman Kantor Wali Kota Batam, Senin (02/03).
Hal sama juga diungkapkan oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Batam Amsakar Ahmad. Untuk teknis pelaksanaan PPKM, kata Amsakar, nanti akan diatur oleh Inmendagri.
“Kemarin instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 mungkin bakal terbit lagi instruksi nomor sekian. Kalau sudah ada surat dari menteri barulah kemudian keluar surat edaran wali kota,” katanya.
Amsakar menilai kebijakan PPKM dinilai mampu mengurangi kasus COVID-19 di Kota Batam. Ia menjelaskan, dari 45 Kota di luar Jawa dan Bali, Kota Batam sudah berada di posisi terbawah kasus COVID-19.
“Sedikit saja lagi, kita akan turun PPKM Level 3. Jadi, ini yang ingin saya sampaikan capaian yang sudah dilakukan sudah berjalan pada relnya,” kata Amsakar.
Ia menyebutkan semenjak pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Batam kasus harian COVID-19 turun menjadi 100 sampai 200 orang per hari yang sebelumnya kasus COVID-19 naik 300 sampai 500 orang per hari.
“Semalam 172 yang positif, 102 sembuh. Jadi masih pada level yang sama ini mengalami penurunan,” katanya.
Dengan menurunnya kasus itu, Amsakar mengatakan bed ocupancy rate (bor) yang ada di rumah sakit Kota Batam meningkat jumlahnya.
“Karena itu saya ingatkan apa yang sudah pemerintah lakukan, kami minta dukungan masyarakat. Karena sudah terbukti, angka-angka penurunan itu membesarkan hati kita. Mudah-mudahan semakin baik,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Engesti
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab