IndexU-TV

Warga Bintan Penyebar Video Porno Peras Korban Hingga Belasan Juta Rupiah

Polres Lingga
Polres Lingga saat merilis penangkapan pelaku. (Foto: Dok Polres Lingga)

LINGGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga, Kepulauan Riau menangkap Z (39), warga Tanjunguban, Kabupaten Bintan, yang diduga sebagai penyebar video porno.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan Z yang merupakan aktor dalam video porno tersebut juga memeras M (37), warga Dabo, Lingga. Video porno yang menggambarkan hubungan intim antara Z dan M di salah satu hotel di Dabo pada tahun 2023.

Aksi asusila itu direkam melalui kamera ponsel milik pelaku.

“Hubungan mereka bermula dari medsos,” ujarnya.

Seusai berhubungan, Z kembali ke Bintan. Hubungan mereka tetap berlanjut. Z kerap meminta uang kepada M.

Baca juga: Bapak dan Anak Cabuli 10 Santriwati Ponpes Halimatus Sadiyah

Bahkan Z mengancam akan menyebarluaskan video asusila tersebut bila tidak mentransfer uang. M berulang kali memberikan uang hingga total kerugian yang dialami mencapai Rp11 juta.

“Korban kemudian berupaya menghindari pelaku,” kata AKP Idris.

Z tidak main-main dengan ancaman tersebut. Video tersebut disebar di Facebook. Video pertama sempat dihapus, kemudian Z kembali memposting video yang sama di Facebook.

“Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban. Pelaku ditangkap di Jakarta Barat,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version