Warga Kampung Jabi Datangi DPRD Batam Bawa 4 Tuntutan Penyelasaian Kampung Tua

DPRD Batam
Warga saat mendatangi kantor DPRD Batam, Kepri. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Masyarakat Kampung Jabi, Nongsa, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, terkait polemik lahan kampung tua di daerahnya, Senin (27/03).

Perwakilan Masyarakat Kampung Jabi, Ernawati mengatakan, kehadiran mereka membawa empat tuntutan yang disampaikan kepada Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

“Tuntutan kepada Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan DPRD Kota Batam agar segera mengeluarkan seluruh PL-PL [penetapan lokasi] perusahan yang masuk di dalam Kampung Tua, sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI tentang Kampung Tua saat kunjungan ke Batam pada tanggal 6 April 2019,” kata Ernawati.

Pihaknya juga menuntut agar segera dilakukan pengukuran terhadap lahan Kampung Tua yang belum diukur dan segera menyerahkan sertifikatnya kepada masyarakat.

“Menuntut agar segera dikeluarkan payung hukum tentang Kampung Tua melalui peraturan daerah (perda) Kota Batam,” kata dia

Terkahir, pihaknya mendesak Pemerintah, DPRD, BP Batam (seluruh pihak yang terkait) segera melakukan penandatanganan Dokumen Kampung Tua beserta luasannya yang sudah diplenokan dan diserahkan kepada masyarakat melalui RT/RW setempat.

Ernawati mengatakan, pihaknya telah memperjuangkan terkait legilatas keampung tua ini sejak 2004 silam.

Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan terkait legalitas kampung tua di daerahya agar takada polemik ke depannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, terdapat enam titik kampung tua di daerah tersebut yang belum mendapat legalitas.

“Kami meminta untuk cepat difasilitasi dengan tim penyelesaian kampung tua. Di mana mereka berharap ada kepastian titik kampung tua yang sudah diplenokan,” kata Nuryanto.

Menurutnya hal ini untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di kampung tua maupun kepastian pihak ketiga yang mendapatkan PL di Lokasi tersebut.

“Kalau ini tidak segera ditindak lanjuti, diberikan kepastian, tidak diukur, ditanda tangani, itu akhirnya penyelesaiannya menjadi nanggung. Takutnya ini seperti menunda masalah,” kata dia.

Ia menekankan untuk segera menyelesaikan titik-titik kampung tua secara umum, secara khusus yang ada di Batu Besar.

“Langkahnya apa? Yang pertama, titiknya ditentukan, luasannya ditentukan dan segera diukur. Kemudian ada pun masalah, ada PL-PL pihak ketiga, itu segera dari pihak BP Batam untuk mengundang pihak-pihak ketiga untuk dicarikan solusi,” kata dia.

Baca juga: Ketua DPRD Batam Tegaskan Tidak Ada Perjalanan Dinas Fiktif di Lembaganya

Ia berharap jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian kampung tua agar tidak menjadi masalah baru.

“Kampung tua diselesaikan tanpa meninggalkan masalah baru, itu spiritnya. Dan kami berharap supaya menjadi konsen dari pihak pemerintah kota Batam dan pihak BP Batam dan tim yang sudah terbentuk,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News