Warga Keluhkan Layanan Pengurusan NPWP di KPP Bintan

Warga Keluhkan Layanan NPWP di KPP Bintan
Kantor KPP Pratama Kabupaten Bintan. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BINTAN  – Salah seorang warga, Efi menilai pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau ribet dan sengaja dipersulit.

Efi menjelaskan hal itu dirasakannya saat ingin membuat NPWP untuk istrinya sejak sebulan lalu. Menurutnya, petugas KPP selalu saja beralasan hingga sempat meminta Efi untuk ke KPP Tanjung Balai Karimun untuk mencabut berkasnya, karena berdomisili di sana.

“Dari kemarin. Katanya suruh ke Karimun untuk cabut berkas dulu. Sampai di sini, saya disuruh lagi ke Karimun karena berkasnya ganda,” ujar Efi, Jumat (01/04).

Efi pun merasa keberatan atas hal itu. Pasalnya,istri Efi membutuhkan NPWP itu dalam waktu dekat untuk keperluan kerja. Selain itu, ia juga meninggalkan pekerjaannya di Bintan untuk bolak-balik ke Tanjungpinang dan Tanjung Balai Karimun.

Lanjut Efi, petugas KPP Pratama Bintan selalu memberikan petunjuk secara tidak utuh atau satu persatu. Akibatnya, Efi harus bolak-balik Bintan-Tanjungpinang, bahkan hingga Tanjung Balai Karimun.

“Masalah dikasiih tahu itu sepotong-sepotong tidak langsung. Kan tidak mungkin saya ke sana (Karimun) terus. Ditambah lagi bolak-balik Bintan-Tanjungpinang juga,” keluh Efi.

Efi menilai, petugas KPP Bintan seharusnya memberikan instruksi secara utuh agar ia tidak perlu datang secara berulang.

Merespon hal itu, Santi selaku Kepala Pelayanan KPP membenarkan adanya kendala dalam pengurusan NPWP milik istri Efi. Pasalnya, Efi memiliki data ganda dalam NPWP di daerah ia berdomisili sebelumya yakni Tanjung Balai Karimun.

Oleh sebab itu, Efi harus terlebih dahulu mengajukan penghapusan data di KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

“Data yang di Balai itu harus dihapus dulu satu. Tidak harus datang. Bisa juga lewat pos,” ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk sementara, KPP Bintan telah mancantumkan nama istri Efi ke NPWP milik Efi. Secara administratif, NPWP itu tetap dapat digunakan untuk keperluan kerja.

Apabila pemberi kerja meragukan NPWP tersebut, maka pemberi kerja itu dapat validasi ke KPP Kabupaten Bintan.

“Seharusnya tidak masalah. Kalau pemberi kerja ragu, bisa validasi ke kita,” ucapnya.

Baca juga: Setelah Batam, Dua Kampung di Bintan Diguyur Hujan Es

Setelah data itu dihapus, maka istrinya dapat membuat NPWP sendiri. (*)