Tanjungpinang – Ketua RT007/RW001, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat Suparno meminta Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk meninjau ulang rencana penggunaan wajib vaksin sebagai syarat mengurus berkas di instansi pemerintahan.
Menurut Suparno, kebijakan itu nantinya akan menyulitkan warga. Ia menilai, belum ada pernyataan setelah vaksin itu terbebas dari COVID-19.
Seharusnya, kata dia, pemerintah harus memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang vaksin itu sendiri.
“Tolong ditinjau ulang, masih banyak warga yang belum divaksin terutama lansia (lanjut usia),” kata Suparno kepada Ulasan.co, Minggu (06/06).
Berdasarkan berita yang beredar Suparno khwatir jika pemberian sertifikat vaksin itu melalui pesan WhatsApp akan merepotkan.
“Sertifikatnya itu dikirim lewat WhatsApp. Kalau HP (handphone) hilang bagaimana? Hilang juga sertifikatnya,” katanya.
Baca juga; Rahma Minta Warga Buat Surat Pernyataan Jika Menolak Divaksin
Suparno berharap pemerintah seharusnya lebih mengoptimalkan bantuan sosial untuk masyarakat.
“Semua terkena dampak. Pemerintah Kota Tanjungpinang harus memperhatikan bantuan sosial yang harus berlipat dari tahun lalu,” tutup Suparno. (*)
Pewarta : EngestiR
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab