KARIMUN – Warga berhasil menangkap dua dari tiga pelaku perampasan telepon seluler (ponsel) di Jembatan Kuning, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Ahad (13/08).
Kedua pelaku berinisial JA (21) dan SU (19) berhasil ditangkap warga di dekat Kantor Lurah Harjosari, Kecamatan Tebing. Serta pelaku lain, AS (18) mengambil ponsel milik seorang korban Jembatan Kuning.
Tak hanya sekali, namun mereka telah beberapa kali melakukan aksi yang sama. Aksi pertama dilakukan para pelaku pada Rabu (09/08) dini hari.
Kejadian itu bermula, ketika korban yang sedang duduk bersama kawannya.
Sekira pukul 01.30 WIB, korban didatangi para pelaku dan meminta uang untuk membeli rokok serta korek api. Namun korban menolak memberikannya.
Setelah itu korban mengeluarkan ponsel dan menelepon. Seketika pelaku merampas telepon tersebut.
“Usai mengambil handphone, pelaku mengambil kunci motor korban. Kuncinya itu lalu dibuang di pinggir jembatan dan selanjutnya pelaku kabur,” kata Kapolsek Tebing, AKP Muhammad Djaiz, Senin (14/08).
Kemudian para pelaku kembali beraksi Pada Ahad (13/08) sekira pukul 02.00 WIB. Modusnya sama, yakni merampas ponel milik korban dan kemudian kabur.
Tapi nahas menimpa pelaku JA dan SU. Usai merampas ponsel korban, warga sekitar mengetahui dan kemudian melakukan pengejaran.
Keduanya berhasil ditangkap warga di dekat Kantor Lurah Harjosari, Kecamatan Tebing. Sedangkan AS berhasil kabur.
“Dua pelaku diserahkan warga ke Polsek Tebing. Pelaku berinisial AS yang berhasil melarikan diri kita lakukan penyelidikan dan pengejaran,” ujar Djaiz.
Tak lama kemudian, Unit Reskrim Polsek Tebing menangkap AS di rumah bibinya, di kawasan Bukit Senang, Kecamatan Karimun. AS Kemudian dibawa ke Polsek Tebing untuk penyelidikan lebih lanjut.
Djaiz mengatakan, ketiga pelaku bukanlah warga Kabupaten Karimun. Di mana JA dan SU berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, d ementara AS berasal dari Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Tebing, sebelum beraksi para pelaku berkumpul di rumah AS pada hari Rabu (09/08). Mereka membuat rencana dan bersepakat melakukan aksi begal di Jembatan Kuning.
“Motif pelaku merampas handphone untuk dijual dan hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini unsur pidana yg kita kenakan di pasal 363 Ayat 1 Ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah Djaiz.
Baca juga: Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Begal Bokong, Begini Modusnya
Ada dugaan para pelaku melakukan aksi dengan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Menanggapi hal tersebut, Djaiz mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukannya masih akan kita dalami unsur pidananya. Nanti kita akan gelar perkara terlebih dahulu terkait hal ini,” ucapnya.
Dari para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel merek Oppo A 55 warna biru, satu bilah badik, satu unit sepeda motor merek Jupiter Z warna hitam dengan kondisi trondol. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News