Wow! Jokowi Bakal Kasih ‘Bonus’ ke 15 Wakil Menteri Hingga Rp580 Juta

Jokowi Siapkan Rp12,2 T untuk Bentengi Perairan Natuna
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2021).

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan uang penghargaan kepada para wakil menteri hingga Rp580 juta di akhir masa jabatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Melansir salinannya, Senin (30/8/2021), Perpres baru tersebut mengubah pasar 8. Untuk ayat 1 berbunyi wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di ayat 2 disebutkan bahwa besaran uang penghargaan bagi wakil menteri mencapai Rp580.454.000 untuk 1 periode masa jabatan wakil menteri.

Ada sebanyak 15 orang yang menjabat sebagai wakil menteri saat ini, berikut daftarnya:

Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar
Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi
Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat John Wempi Wetipo
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono
Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej

Besaran uang penghargaan yang diterima oleh wakil menteri akan memperhitungkan masa jabatan. Berikut rumus penghitungannya:

a. Masa jabatan sampai dengan 1 tahun sebesar O,2 x uang penghargaan;
b. Masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun sebesar O,4 x
uang penghargaan;
c. Masa jabatan lebih dan 2 tahun sampai dengan 3 tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;
d. Masa jabatan lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan;
e. Masa jabatan lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun sebesar 1 x uang penghargaan.

Untuk para wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan juga akan diberikan uang penghargaan.

Lalu untuk wakil menteri yang meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan maka uangnya akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.

Pewarta: detik.com
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *