YLBHI: Perpres 78/2023 Kebijakan Keliru untuk Penyelesaian Lahan di Rempang

Staf Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan. (Foto:Muhammad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 perubahan atas Perpres 62 Tahun 2018, terkait penangan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyedian tanah untuk pembangunan nasional untuk persoalan Rempang, Batam.

Keluarnya Perpres ini, menjadi angin segar bagi Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam melanjutkan pembangunan Rempang Eco-City, yang mereka canangkan di wilayah Rempang sejak awal tahun 2023.

BP Batam telah menyosialisasikan Perpres ini kepada masyarakat umum di Hotel Swiss Bel Harbour Bay pada Senin, 18 Desember 2023 lalu.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, sosialisasi khusus untuk Warga Pulau Rempang terkait dengan Perpres Nomor 78 tahun 2023 ini akan segera dilaksanakan.

“Ini sosialisasi untuk seluruh masyarakat Kota Batam. Semua masyarakat perlu tahu perubahan apa yang ada di Perpres ini. Ini sosialisasi pertama untuk seluruh Batam. Insyaallah dua atau tiga hari lagi kami akan adakan sosialisasi khusus untuk Rempang,” kata Rudi usai acara sosialisasi hari itu.

Perubahan yang sangat mendasar dalam Perpres ini, dimasukkannya peraturan terkait Kepala BP Batam memiliki kewenangan terkait pembangunan nasional yang masuk dalam wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Karena hari ini khusus Kota Batam yang menanganinya adalah BP Batam sendiri, maka dimasukkan situ untuk menyelesaikan permasalahan Rempang Eco-City sendiri,” kata Rudi.

Terkait dengan mandat yang diterima BP Batam, untuk persoalan terkait Rempang ini, pihaknya akan segera mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam sebagai aturan teknis dari Perpres Nomor 78 tahun 2023 yang terbit pada 8 Desember 2023 lalu itu.

Rudi menilai, peraturan sebagai landasan BP Batam dalam melakukan percepatan pembangunan Rempang Eco-City yang telah diwacanakan sejak awal tahun 2023.

Meski tidak ada target waktu, namun dalam pembangunan tahap awal yang menggunakan lahan seluas 2.370 hektare di Rempang ini akan dilakukan dengan cepat.

“Kalau boleh bekerja secepat-cepatnya,” kata Rudi.

Kebijakan keliru

Staf Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan menilai, rencana percepatan yang akan dilakukan BP Batam dengan adanya Perpres ini keliru.

Sebab sejatinya Perpres ini, tidak menyentuh akar persoalan yang ada di Rempang. Menurutnya, persoalan di Pulau Rempang adalah soal pemerintah yang tidak mau mengakui kepemilikan lahan oleh warga.

Sementara Perpres Nomor 78 tahun 2023, mengatur penyelesaian persoalan sosial di lahan yang sudah tidak memiliki persoalan atau sengketa.

“Sebenarnya Perpres ini adalah kebijakan yang keliru. Seolah-olah yang mau ditangani adalah masyarakat yang terdampak dari pembangunan di tanah negara. Sementara, status kepemilikan tanah yang belum usai di sini. Sedangkan perpres ini mengklaim ini tanah negara,” kata dia.

Menurutnya, dalam kasus Rempang, BP Batam mengklaim jika mereka memiliki tanah di Rempang. Tapi tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya baik itu SK, HGU atau hak pakai.