Hukum  

Yudi Ramdhani Terdakwa Korupsi BPHTB Tanjungpinang Dihukum 8 Tahun Penjara

Yudi Ramdhani terdakwa kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) divonis hukuman selama 8 tahun penjara. (Foto: Afriadi)

Tanjungpinang – Yudi Ramdhani terdakwa kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) divonis hukuman selama 8 tahun penjara.

Yudi Randhani melakukan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota sebesar Rp 3 miliar lebih.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Anngalanton Biang Manalu menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdawa selama 8 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 300 juta rupiah,” kata ketua Majelis Hakim Anngalanton Biang Manalu didampingi, hakim anggota Joni Gultom dan Suherman.

Baca juga: Jaksa Tuntut Yudi Ramdani 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi BPHTB

Dilanjutnya, apabila hukuman denda tidak dibayarkan terdakwa maka diganti dengan penjara selama 3 bulan. Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang peganti sebesar Rp 3 miliar lebih.

“Apabila uang penganti itu tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa di sita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilelang. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi uang penganti selama 3 tahun,” tegasnya.

Atas putusan itu, Iwan Kusuma selaku
Kuasa Hukum Yudi Ramdhani mengatakan akan melakukan musyawarah dengan terdakwa dan keluarga menanggapi putusan tersebut.

Pewarta: Afriadi
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *