Hukum  

Jaksa Tuntut Yudi Ramdani 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi BPHTB

Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan oknum pejabat eselon III Pemerintah Kota Tanjungpinang, Yudi Ramdani dengan hukuman pidana delapan tahun terkait kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2018-2019.

Sidang yang digelar secara virtual pada Rabu (7/7) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, JPU Sari Lubis menilai bahwa terdakwa Yudi Ramdani jelas bersalah dan mengakibatkan keuangan negara telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp3.033.992.000.

“Kami meminta agar Majelis Hakim dapat menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subside 3 bulan kurungan,” katanya.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa mengembalikan uang negara sebesar Rp3.033.992.000. Jika terdakwa tidak dapat mengembalikan uang tersebut, maka seluruh harta kekayaan Yudi akan disita.

“Apabila tidak mencukupi pembayaran, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan 3 tahun 3 bulan yang Mulia,” tuturnya.

Sementara itu, Musrini Rahmayanti selaku Penasihat Hukum terdakwa Yudi Ramdani mengatakan, bahwa pihaknya merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan. Ia mengaku bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

“Ya keberatan, kita akan melangajukan pledoi (Pembelaan) minggu depan,” pungkasnya.

Sidang terdakwa Yudi Ramdani kembali akan digelar pada Selasa (13/07) mendatang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan Yudi Ramdani sebagai tersangka dugaan korupsi pajak BPHTB yang saat itu menjabat sebagai Kabid Aset BPKAD di Pemkot Tanjungpinang.

Penetapan tersangka oleh Kejari Tanjungpinang terhadap Yudi Ramdani sejak 21 Desember 2020 lalu.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet