Yuk Pahami Puluhan Adagium Hukum Terkenal

hukum
Ilustrasi hukum. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Hai Sahabat Ulasan. Pernah dengar kata adagium hukum. Bagi anak hukum, praktisi hukum, serta aparat hukum mungkin tak asing lagi dengan istilah tersebut.

Kali ini ulasan.co, mengulas adagium hukum terkenal baik adagium hukum tentang cinta, adagium hukum tata negara, hingga adagium kehidupan dan penerapannya yang beririsan dengan hukum.

Lantas, apa itu adagium, menurut KBBI, adagium adalah pepatah atau peribahasa. Merujuk definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa adagium sinonim dari ungkapan, pernyataan, dan peribahasa.

Salah satu adagium yang paling terkenal adalah adagium hukum “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.

Adagium ini merupakan tafsiran dari asas In Dubio Pro Reo. Diterangkan dalam Penerapan Asas In Dubio Pro Reo, di Indonesia, asas ini sering digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus sebuah perkara.

Salah satunya tertuang dalam Putusan MA No. 33 K/MIL/2009. Salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan. Hal ini sesuai asas In Dubio Pro Reo.

Ada pula adagium hukum yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni adagium Unus Testis Nullus Testis yang berarti satu orang saksi bukanlah saksi.

Adagium ini tergambar dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Baca juga: Kenali 3 Asas Hukum Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior

Baca juga: Kenali Apa Saja Penggolongan Hukum di Indonesia

Baca juga: Pengertian dan Asal Kata Hukum, Ius, Lex dan Recht

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News