TANJUNGPINANG – Sebanyak 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus Hari Natal, Rabu 25 Desember 2024.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos mengatakan, remisi khusus I yang diberikan untuk 10 orang warga binaan bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.
“Untuk remisi ada yang 15 hari, ada juga paling banyak 2 bulan. Kalau remisi khusus 2 di rutan nihil,” kata Yan Patmos saat ditemui, Rabu 25 Desember 2024.
Dia menjelaskan, usulan awal yang dilakukan Rutan Kelas I Tanjungpinang yakni berjumlah 12 orang. Namun 2 orang warga binaan sudah berpindah ke lapas.
Yan juga menyebutkan, dari 10 orang warga binaan yang mendapat remisi khusus, sedang menjalani hukuman dari berbagai perkara seperti tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tipikor dan kriminal umum.
“Jadi total yang mendapat remisi khusus 10 hari karena 2 orang sudah dipindahkan. Remisi ini diberikan karena warga binaan berkelakuan baik selama masa tahanan,” tutupnya.