IndexU-TV

1000 Orang Wakil Rakyat di DPR dan DPRD Main Judi Online, Transaksi Capai Rp25 Miliar

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto:Dok/PPATK)

JAKARTA – Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) mengungkap temuan 1.000 orang wakil rakyat di lembaga legislatif DPR hingga DPRD terlibat judi online (Judol).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah tersebut terdeteksi melalui transaksi yang dilakukan oleh 1.000 orang lebih anggota DPR dan DPRD berikut masing-masing sekretariat jenderalnya.

Ivan mengungkap data tersebut saat ditanya Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman ketika rapat kerja bwrsama Komisi III di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.

“Terkait dengan pertanyaan apakah profesi kita bicara profesi ini seperti Pak Habib katakan tadi apakah legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang,” ucap Ivan mengutip cnbcIndonesia.

Dia pun menympaikan, bersedia untuk menyerahkan detail dari data tersebut kepada para anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.

Sementara Habiburokhman merupakan anggota MKD, yang juga meminta data itu kepada PPATK.

Baca juga: Pusat Data Nasional Diserang Hacker, Imbas Indonesia Perangi Situs Judol?

“Ya nanti kami akan kirim surat, dan ada lebih dari 1.000 orang DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan itu ada,” ujar Ivan menegaskan.

Ivan juga mengatakan, dari hasil penelusuran itu tercatat bahwa jumlah transaksinya telah mencapai 63 ribu.

Adapun nilai transaksinya mencapai Rp25 miliar secara agregat, atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota dewan itu.

“Rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi Rp25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga,” ungkap Ivan.

Setelah data yang diminta itu diungkap Ivan, beberapa anggota dewan merespons dengan turut meminta data orang-orang yang terlibat judol di cabang kekuasaan lainnya seperti eksekutif dan yudikatif.

Termasuk pentingnya Komisi III juga mendapat data orang yang diduga terlibat kuat dalam judol karena pelakunya menurut mereka juga bisa dipidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Exit mobile version