IndexU-TV

119.491 WNI di Wilayah Kerja KJRI Johor Bahru Malaysia Siap Memilih, Ini Jadwalnya

KJRI Johor Bahru
Konjen RI Johor Bahru saat memastikan persiapan Pemilu di Johor, Malaysia. (Foto : Humas KJRI)

TANJUNGPINANG – Konsulat Jenderal (Konjen) RI Johor Bahru di Malaysia mendata Daftar Pemilih Tetap (DPT) Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan memilih pada tahun 2024.

Konsul Jenderal RI Johor Baru, Sigit Widiyanto mengatakan, ada sebanyak 119.491 WNI di empat wilayah kerja KJRI Johor Bahru yaitu Johor, Pahang, Melaka dan Negeri Sembilan.

Ia menyampaikan KJRI selalu terlibat aktif dalam persiapan pemilu sejak PPLN Johor dibentuk dan akan mensukseskan pemilu damai 2024.

“KJRI, PPLN dan Panwaslu Johor Bahru membahas berbagai hal dalam upaya mensukseskan pemilu di wilayah kerja KJRI Johor Bahru,” katanya dalam keterangan tertulis diterima, Selasa 30 Januari 2024.

Ia menambahkan, terdapat dua metode pemungutan suara dalam Pemilu 2024 di wilayah kerja PPLN Johor Bahru yaitu Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan Kotak Suara Keliling (KSK).

“Untuk KSK berjumlah 116.807. Sedangankan untuk TPSLN berjumlah 2.684,” ucapnya.

Sedangkan untuk jumlah KSK dan Daftar Pemilh Tetap Luar Negeri (DPTLN) di empat wilayah kerja KJRI Johor Bahru, yakni di Johor terdapat 336 KSK dengan jumlah DPTLN 90.666.

“Untuk daerah Melaka terdapat 40 KSK dengan jumlah DPTLN 11.131, Negeri Sembilan terdapat 23 KSK dengan jumlah DPTLN 6.034, dan Pahang terdapat 33 KSK dengan jumlah DPTLN 8.976,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, jumlah Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di empat wilayah KJRI Johor Bahru adalah 1.366 orang.

“Saat ini telah dilakukan bimbingan teknis agar para petugas dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik,” ucapnya.

Pemilu 2024 di wilayah kerja KJRI Johor Bahru akan dimulai dengan lemungutan suara melalui KSK mulai tanggal 5-11 Februari 2024.

Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara melalui TPS akan dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2024 mendatang di KJRI Johor Bahru.

“Pelaksanaan Penghitungan Suara akan dilakukan tanggal 14 Februari 2024 yang juga berlokasi di KJRI Johor Bahru,” ujarnya.

Ia menyebut, ada beberapa syarat bagi WNI yang akan melakukan pemungutan suara di TPS/ KSK.

“Membawa persyaratan identitas diri yaitu KTP/Paspor/Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan Surat Pemberitahuan Pemungutan.

Baca juga: PPLN Johor Bahru Sambangi KPU Batam, Antisipasi Pemilih Nyoblos 2 Kali

PPLN Johor Bahru juga mengimbau agar WNI telah memastikan namanya terdaftar dalam DPT/ DPTb di TPS/ KSK yang dituju.

“Bagi WNI yang belum terdaftar dalam DPT/ DPTb di dalam negeri/ di luar negeri, dan ingin melakukan pemungutan suara di TPS/ KSK wilayah kerja PPLN Johor Bahru, maka WNI tersebut harus dapat membawa persyaratan tambahan berupa surat bukti domisili di wilayah kerja PPLN Johor Bahru. PPLN Johor Bahru akan melayani WNI dimaksud selama surat suara masih tersedia,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version