JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online, yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus bergulir.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus judi online di Kemenkomdigi RI, masih terus melakukan pengembangan hingga saat ini.
Bahkan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terus bertambah, dan kini Polda Metro melakukan pengejaran terhadap enam orang buronan.
“Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah antara lain A alias M, kemudian HF, kemudian J, kemudian BS, kemudian BK, dan B,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat 15 November 2024.
Ade Ary menyebutkan, A alias M sudah sejak awal dimasukkan dalam DPO penyidik. Beberapa waktu lalu, polisi justru menangkap istri A, yakni D.
Kemudian D ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh A.
Sementara lima DPO lainnya, adalah hasil pengembangan setelah Polda Metro melakukan penangkapan dan menetapkan sebagai tersangka terhadap sosok HE.
HE merupakan bandar judi online sekaligus pemilik situs ‘Keris123’. Dia merupakan agen untuk mencari bandar atau pemilik situs judi online lainnya, yang ingin websitenya aman dari pemblokiran.
Selain itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online di Kemenkomdigi.
Dari belasan tersangka ini, tiga di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ di Bekasi.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, ponsel, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar.