14 Kepala Puskesmas Kembalikan Dana Insentif COVID-19, Begini Tanggapan Sekda Bintan

14 Kepala Puskesmas Kembalikan Dana Insentif COVID-19, Begini Tanggapan Sekda Bintan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara. Foto: Andri Dwi Sasmito

Bintan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara menyatakan tidak semua kepala Puskesmas yang mengembalikan uang dugaan penggelembungan atau mark up dana insentif COVID-19 tenaga kesehatan bukan niat untuk melakukan korupsi.

“Tidak semua orang yang korupsi. Tapi, ada juga orang hanya ingin membantu saja. Misalkan, tukang cuci, tukang bersih tidak dapat. Jadi, mereka lebihkan untuk itu,” kata Adi Prihantara disela meninjau Rumah Produksi Kerupuk Ikan Griya Indah Kencana di Kampung Kerupuk, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (12/1).

Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan 14 Kepala Puskesmas di Bintan Sebagai Terperiksa

Selain itu, Adi Prihantara juga menyebutkan bahwa 14 kepala Puskesmas yang disebut-sebut telah mengembalikan uang hasil mark up dana insentif COVID-19 tenaga kesehatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tidak benar.

Menurutnya, uang senilai lebih dari setengah miliar itu dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Bintan. Informasi pengembalian itu disampaikan Kejari Bintan beberapa waktu lalu.

“Mengembalikan ke kasda (Kas Daerah). Bukan ke Kejari. Kalau mengembalikan uang ke Kejari, itu salah. Dari mana asal uang itu. Kalau dari (uang) kasda, ya ke kasda,” imbuhnya.

Kendati demikian, Adi Prihantara memastikan akan ada sanksi bagi setiap pegawai termasuk kepala Puskesmas yang kedapatan melakukan pelanggaran.

“Setiap pelanggaran pasti ada sanksi. Sanksinya sedang ditelaah, diselidiki hingga dilidik sampai tuntas sehingga akhirnya seperti apa,” ujarnya.

Baca juga: 14 Puskesmas Kembalikan Uang Insentif Tenaga Kesehatan ke Kejari Bintan

Sebelumnya, Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana belum lama ini menyampaikan 14 kepala Puskesmas telah mengembalikan uang sebesar Rp504.560.000 berasal dari dugaan mark up dana insentif COVID-19 tenaga kesehatan di Bintan.

Tak hanya itu, penyidik Kejari Bintan juga telah memeriksa seluruh kepala Puskesmas dan sejumlah tenaga kesehatan terkait dugaan mark up dana insentif COVID-19 di Bintan.

Dalam kasus dugaan mark up tersebut, Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana (ZP) ditetapkan sebagai tersangka dan mengembalikan uang sebesar Rp100 juta.

Menurut I Wayan Riana, dari dana insentif COVID-19 tenaga kesehatan Puskesmas Sei Lekop dengan total Rp836.396.167 telah mengalami kerugian negara sekitar Rp400 jutaan.

“Jadi, tersangka telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena tersangka telah mengambil uang sekitar Rp100 jutaan. Ancamannya, bisa seumur hidup,” pungkasnya.