14 Puskesmas Kembalikan Uang Insentif Tenaga Kesehatan ke Kejari Bintan

14 Puskesmas Kembalikan Uang Insentif Tenaga Kesehatan ke Kejari Bintan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi. Foto: Andri Dwi Sasmito

Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengembalian uang dari 14 Puskesmas yang ada di Kabupaten Bintan. Uang itu semula untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 di wilayah setempat.

Ke 14 Puskesmas itu yakni Puskesmas Kijang, Puskesmas Berakit, Puskesmas Kawal, Puskesmas Kelong, Puskesmas Kuala Sempang, Puskesmas Mantang dan Puskesmas Numbing.

Kemudian Puskesmas Tambelan, Puskesmas Teluk Sasah, Puskesmas Teluk Sebok, Puskesmas Toapaya, Puskesmas Tanjung Uban, Puskesmas Sebong, dan Puskesmas Sri Bintan.

Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop Tersangka Penyelewengan Dana Insentif Nakes

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, 14 kepala Puskesmas yang diduga melakukan penggelembungan atau mark up dana insentif tenaga kesehatan telah mengembalikan uang dengan total Rp504.560.000.

“Nilainya, masing-masing Puskesmas berpariatif,” ucap Fajrian Yustiardi kepada Ulasan.co di Kantor Kejari Bintan, Senin (3/1).

Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Kembalikan Uang Rp100 Juta Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Fajrian mengapresiasi ke 14 kepala Puskesmas tersebut karena sudah memiliki niat baik untuk mengembalikan uang negara melalui Kejari Bintan. Uang tersebut merupakan uang dana insentif tenaga kesehatan sejak tahun 2020 sampai 2021.

“Uang yang dikembalikan ini diluar Puskesmas Sei Lekop, ya,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana insetif nakes COVID-19 di Puskesmas Sei Lekop, Kejari Bintan sudah menyita uang sebanyak Rp126.015.000. Dari total tersebut, Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana telah ditetapkan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *