Kejari Bintan Tetapkan 14 Kepala Puskesmas di Bintan Sebagai Terperiksa

I Wayan Riana
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana. (Foto: Andri Dwi Sasmito/ulasan.co)

Bintan – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan status 14 orang kepala puskesmas (kapus) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau sebagai terperiksa.

Status terperiksa tersebut, guna dimintai keterangan terkait dugaan mark up dana insentif COVID-19 Tenaga Kesehatan (Nakes) tahun 2020 dan tahun 2021.

Sebelumnya, 14 kapus telah mengembalikan uang insentif COVID-19 kepada pihak KejariĀ  Bintan.

“Total 14 orang kapus di Bintan sudah mengembalikan uang itu (dugaan mark up dana insentif COVID-19 Nakes Puskesmas) kepada kita (Kejari Bintan). Jumlah sekitar Rp504.560.000,” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana kepada ulasan.co, Selasa (4/1).

Dari 14 orang Kapus tersebut, hanya Puskesmas Tambelan yang sudah masuk ke tahap penyelidikan dugaan mark up dana fiktif insentif COVID-19 Nakes sekitar Rp200 jutaan selama dua tahun sejak 2020 dan 2021.

Dengan adanya ditemukan kerugian negara sekitar Rp70 jutaan, pihak Kejari Bintan periksa hingga minta keterangan 17 orang Nakes termasuk Kapus Tambelan.

Sedangkan 13 Puskesmas lainnya selain Puskesmas Sei Lekop, lanjut dia, pihak Kejari Bintan akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan mark up dana insentif COVID-19 Nakes di Puskesmas masing-masing.

Baca juga: 14 Puskesmas Kembalikan Uang Insentif Tenaga Kesehatan ke Kejari Bintan

Dari pengembalian Rp504.560.000, lanjut dia, pihak Puskesmas Teluk Sasah menghitungnya sekitar Rp50 juta.

Setelah dilakukan hitungan bersama, ditemukan kerugian negara sekitar Rp130 juta.

“Jadi, kurang Rp80 juta. Nanti, masing-masing (Puskesmas) kita up date perkembangannya,” ucap dia.

Setelah itu, pihak Kejari Bintan akan melakukan hal yang sama dengan Puskesmas lainnya, yaitu melakukan pemanggilan dan hitungan bersama terkait mark up dugaan dana insentif COVID-19 Nakes di Puskesmas tersebut.

“Nanti, satu per satu puskesmas akan kami panggil,” sebut dia.