14 Warga Tangki Seribu Ditangkap Polisi, Kapolresta Barelang: Akan Diproses Hukum

Kapolresta Barelang
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Sebanyak 14 warga Tangki Seribu, Batu Ampar, Batam, ditangkap pihak kepolisian saat penggusuran berlangsung, Rabu (05/07). Mereka diduga menjadi menjadi biang kerok atau provokator kerusuhan.

“Akan kita proses sesuai hukum. Negara harus hadir di sini, tidak boleh kalah, untuk menciptkan Kamtibnas di Kota Batam,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Penggusuran Tangki Seribu
Petugas mengamankan salah satu warga Tangki Seribu, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Muhamad Islahuddin)

Nugroho mengatakan, penertiban kali ini dilakukan atas nama Tim Terpadu Kota Batam, yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Ditpam BP Batam.

“Di lokasi ini [Tangki Seribu], secara legalitas itu PL-nya [Pemetaan Lokasi] ada di PT Batamas Indah Permai. Statusnya sudah jelas,” kata dia.

Menurutnya, tahapan mulai dari sosialiasi dan ganti rugi telah diberikan. Namun, masih ada warga yang tak menerima dan tidak setuju terkait rencana relokasi tersebut.

“Dari 500 hanya 50 menolak direlokasi. 450-nya sudah pindah. Perusahaan menyiapkan relokasi lahan di Bengkong,” kata dia.

Selain itu, bagi masyarakat yang menolak, sudah mendapat surat peringatan (SP) dari SP 1 hingga SP 3. Menurutnya secara prpsedur sudah sesuai.

“Walaupun sempat ada penolakan, tetapi situasi sudah aman dan kondusif,” kata dia.

Baca juga: Anggota Brimob Kena Panah saat Penggusuran di Tangki Seribu Batam

Saat ini, pihak Ditpam BP Batam, bersama Satpol PP Kota Batam, tengah mengeluaran barang-barang, milik warga, sebab lokasi akan diratakan. “Akan kita ratakan ruma liar yang ada di lokasi,” kata dia.

Terlihat di lokasi, warga yang histeris saat akan dipindahkan barang-barangnya oleh petugas. Mereka bersikukuh ingin bertahan. Bahkan petugas sampai mengangkat mereka agar barang bisa dikeluarkan.

Sementara itu, Ketua RT 03/RW 06 Tangki Seribu, Prisa Koni Laban Mora mengatakan, mereka tak mau pindah sebab ganti rugi dinilai tak sepadan.

“Tempat kami mau dipindahkan pun, itu statusnya htan lindung. Nanti kami pindah, malah dipindah lagi karena statusnya belum jelas,” kata Prisa, sebelum bentrokan terjadi.

Ia mengakatan, para warga yang pindah merupakan hak pribadi masing-masing. Ia tak mempermasalahkan hal itu, sebab keputusan itu bisa jadi pertimbangan karena anak dan keluarga.

“Kami mau bertahan ini karena kami di sini sudah 20 tahun,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News