Natuna – Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam penghuni ruang tahanan atau Deteni Imigrasi Kelas II Ranai, Kabupaten Natuna akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang.
Sebelum dipindahkan, para Deteni itu melakukan tes usap di Balai Pengobatan TNI AL.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Ranai Gelora Nusantara mengatakan, pihaknya akan melakukan kegiatan pemindahan anak buah kapal (ABK) asal Vietnam kepada pihak Rudenim Tanjungpinang.
“Besok 17 orang akan kita pindahkan,” ujar Gelora di kantornya, Jl.Datuk Kaya Wan Moh.Benteng No.74, Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (14/10).
Ia menyebutkan, pemindahan menggunakan transportasi udara. Adapun pemindahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku pada aturan penerbangan.
“Pakai pesawat, tadi kita antigen dulu, dan hasilnya negatif,” sebutnya.
Baca Juga: Pengedar Sabu Asal Tanjungpinang Diciduk Polisi di Natuna
Ia menjelaskam, pemindahan ini sempat tertunda karena pandemi serta penuhnya Rumah Detensi Tanjungpinang.
“Pada prinsipnya kita bukan Rudenim, sebenarnya di sini maksimalnya 30 hari,” jelasnya.
“Tapi belum pasti kapan pulangnya, kita lagi menunggu instruksi,” tambahnya.
Sebelumnya lanjut Gelora, pihaknya sudah memulangkan 108 WNA ke negara asalnya. Saat ini WNA yang ada di Natuna tinggal 65.
“Saat ini dikita ada 27, besok pindah berarti tinggal 10, kemudian 6 di Lanal, dan 32 di Pulau Laut,” tutupnya. (*)