TANJUNGPINANG – Sebanyak 2.927 narapidana (napi) beragama Islam menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (02/05).
Dari ribuan napi itu 12 orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas.
Pemberian remisi khusus ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Dwinastiti.
Untuk besaran remisi khusus yang diterima napi dimulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
Baca juga: 15 Napi di Kepri Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2022
Napi yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tesebat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), di antaranya;
1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 332 orang
2. Lapas Kelas IIA Batam 948 orang, terdiri dari remisi khusus I sebanyak 947 orang dan remisi khusus II 1 orang
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 454 orang
4. LPKA kelas II Batam 5 orang
5. LPP Kelas IIB Batam 162 orang
6. Lapas Kelas II Dabo Singkep 37 orang
7. Rutan Kelas I Tanjungpinang 129 orang
8. Ruta5 Kelas IIA Batam 551 orang, di antaranya remisi khusus I 540 orang dan remisi khusus II 11 orang.
9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 309 orang. (*)