TANJUNGPINANG – Dua terdakwa Rosita dan Melli dituntut selama empat tahun enam bulan dan empat tahun tiga bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Karimun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa 30 Juli 2024.
Jaksa penuntut umum pada Kejari Karimun, Panji Sunaryo, menyatakan kedua terdakwa bersalah sebagaimana diatur di Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair penuntut umum.
“Menuntut terdakwa Rosita selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, sedangkan terdakwa Melli selama empat tahun tiga bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan,” kata Panji saat membacakan tuntutannya.
Selain itu, hukuman yang dijatuhkan dikurangi dari seluruh masa tahanan yang telah dijalani. “Terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujarnya.
Dalam tuntutan itu, hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Sedangkan hal-hal meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp433 juta,” katanya.
Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Masrur Amin dan Sulhan langsung mengajukan pleidoi atau pembelaan. Rosita pun tidak kuasa menahan tangisnya usai mendengar tuntutan tersebut.
Masrur menyatakan keberatan terhadap tuntutan kepada kliennya yang dibacakan penuntut umum. “Fakta-fakta terungkap di persidangan tidak semua diungkap dalam tuntutan, tuntutan itu hampir sama dengan dakwaan mereka, padahal sebetulnya yang diungkap dalam tuntutan itu fakta-fakta di persidangan. Apa yang tidak terungkap, hasil audit BPKP, jelas banyak cabor-cabor kosong,” ujarnya.
Selanjutnya, jaksa penuntut secara gentleman menurunkan kerugian negara dari awalnya Rp433 juta menjadi Rp417 juta. “Artinya berarti tidak ada kecocokan antara hasil audit BPKP dengan tuntutannya,” katanya.
Kemudian, kata Masrur, jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan bahwa ada uang yang diambil atau dikorupsi seperti tuduhan mereka.
“Tidak bisa membuktikan ada dana dinikmati oleh Rosita, pintu masuk pada persidangan ini pada saat uang masuk ke rekening pribadi Rosita Rp433 juta. Itu bisa kami pertanggung jawabkan secara hukum,” ujarnya.
Dalam perjalanan perkara ini, ia juga menyampaikan pihaknya telah menitipkan uang sebesar Rp433 juta kepada Kejari Karimun.
“Saya titipkan ke Kejari Karimun, saya tetap yakin bahwa kliennya bebas karena tidak bisa dibuktikan secara hukum. Kalau klien saya bebas otomatis semua uang itu akan saya minta kembali,” katanya.
Baca juga: Hakim Minta Jaksa Sidik Semua yang Terlibat Kasus Korupsi KONI Karimun
Setelah itu, Hakim Ketua Riska Widiana menunda sidang sampai Senin 5 Agustus 2024 dengan agenda pleidoi. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News