BATAM – Dua tersangka berinisial H dan A resmi ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), tahap V tahun 2015. Perbuatan kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,6 miliar.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Penetapan tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. “Iya benar ada penetapan tersangka,” ungkap Pandra, Senin 4 November 2024.
Menurut penjelasannya, dugaan korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar lebih. Tersangka H diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang, sedangkan tersangka A menjabat sebagai Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera yang bertindak sebagai penyedia proyek tersebut.
“Kasus ini berawal dari informasi awal yang diterima penyidik dan dilakukan pemeriksaan sejak Juni 2024,” jelas Pandra.
Laporan penghitungan kerugian negara yang diterima tim penyidik pada 2 Oktober 2024 mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian senilai Rp5.607.666.968,-.
Setelah pemeriksaan mendalam dan gelar perkara bersama Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri pada 17 Oktober 2024, tim menetapkan H dan A sebagai tersangka.
Baca juga: Polda Kepri dan BPK Cek Kondisi Pelabuhan Tanjung Moco Dompak
Ia menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) memberikan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun dengan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara, Pasal 3 mengancam pidana penjara seumur hidup atau pidana 1 hingga 20 tahun, dengan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News