IndexU-TV

2 Tersangka Polres Bintan Kasus Pemalsuan Surat Lahan Hirup Udara Bebas

Kasi Humas Polres Bintan
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Polres Bintan akhirnya mengeluarkan dua tersangka Muhammad Riduan dan Budiman kasus dugaan pemalasuan surat lahan PT Expasindo Raya dari sel tahanan pada Jumat malam 5 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB. Keduanya kini menghirup udara bebas setelah masa tahanannya habis.

Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson. Kedua tersangka dibebaskan demi hukum.

“Iya mereka dikeluarkan demi hukum dari Polres Bintan tadi malam,” kata Alson, Sabtu 6 Juli 2024.

Meski telah dikeluarkan demi hukum, lanjutnya, status Budiman dan Riduan masih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan.

“Status mereka masih tersangka. Kita keluarkan karena tidak bisa memperpanjang masa penahanan mereka,” ucapnya.

“Kita masih menunggu berkas p21 dari kejaksaan,” lanjutnya.

Saat disinggung soal wajib lapor kedua tersangka tersebut, Iptu Alson tidak mengetahui teknisnya seperti apa.

“Itu saya tidak tahu apakah wajib lapor atau seperti apa. Nanti kalau ada info lebih lanjut akan kami sampaikan,” katanya.

Baca juga: Lengkapi Berkas Kasus Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Polres Bintan Ukuran Lahan Bersama Tersangka

Sebagaimana diketahui, Polres Bintan menahan kedua tersangka sejak Selasa 07 Mei 2024.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim di ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Senin 6 Mei 2024.

Muhammad Riduan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan saat ini masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.

Sedangkan Budiman, mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version