20 Narapidana Lapas Narkotika Terima Remisi Hari Raya Natal 2023

Lapas Narkotika
Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Sebanyak 20 narapidana beragama Nasrani menerima remi khusus Hari Raya Natal 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin 25 Desember 2023.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Eddi Mulyono menyerahkan langsung surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan.

Eddi Mulyono menjelaskan, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang hanya mendapat RK Natal 2023 sebanyak 20 orang dari total 23 orang. Untuk tiga orang lainnya masih menjalani hukuman, dua orang hukuman seumur hidup, dan satu orang menjalani hukuman denda penjara

“Dari 20 orang yang kita ajukan, satu orang sudah bebas bersyarat sebelum turun surat keputusan remisi,” ucap Eddi.

Baca juga: 252 Narapidana di Kepri Terima Remisi Hari Raya Natal 2023

Lanjut, kata dia, 19 orang yang menerima remisi ini dengan perincian 16 orang mendapat potongan hukuman sebesar satu bulan, tiga orang orang mendapat satu bulan 15 hari.

“Dengan diberikannya remisi ini diharapkan warga binaan mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News