IndexU-TV

20 Ton Santan Moro Diekspor Perdana ke Malaysia, Karantina Kepri Jamin  Kesehatan Aman

Ekspor Santan
Pelapasan ekspor santan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. (Foto: Dok Karantina Kepri)

KARIMUN – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) Satuan Pelayanan Moro mensertifikasi dan memberikan jaminan kesehatan pada komoditas santan kelapa senilai Rp382,7 juta tujuan Malaysia, Senin 12 Agustus 2024.

“Santan kelapa ini berasal dari kelapa di sekitar pulau kecil di Moro dan Sungai Guntung yang merupakan perkebunan kelapa terbesar di Indonesia,” kata Kepala Karantina Kepri, Herwintarti.

Herwintarti menyampaikan, hingga awal Agustus 2024, ekspor santan kelapa dari Kepri mencapai 904,6 ton dengan nilai ekonomis mencapai Rp17,8 miliar  dengan tujuan utama Cina, Jerman dan Malaysia. Dibandingkan ekspor tahun 2023, tonase hingga awal Agustus ini telah mengalami kenaikan sebesar  0,05 persen.

“Ekspor dari Moro ini merupakan ekspor perdana santan yang dilakukan oleh PT KCC sebanyak 20 ton. Diharapkan ke depan semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha dari Kepri khususnya Moro yang dapat melakukan ekspor langsung kelapa dan produk turunannya,” ujar Herwin

Lebih lanjut, Herwintarti menegaskan, karantina akan siaga dengan memberikan pelayanan 24 dan memberikan sertifikasi jaminan kesehatan setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan memastikan UHT dengan pemanasan 140 derajat celcius.

“Upaya percepatan dan dorongan sertifikasi serta jaminan kesehatan terhadap produk hewan, ikan dan tumbuhan ekspor ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean agar karantina terus mendorong percepatan layanan di perbatasan atau border secara sistem digital untuk memperlancar tata niaga perdagangan dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional dengan terus membangun sinergitas berkelanjutan dan mewujudkan sistem layanan digital secara integrasi ( SSMQC) Zona hijau,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herwintarti menjelaskan, kegiatan ekspor ini merupakan salah satu poin penting pada sistem perkarantinaan yaitu dalam rangka mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit tumbuhan karantina serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekaligus menjadi economic tools dalam mengawal hilirisasi komoditas pertanian dan perikanan menuju ke pasar global sehingga pada akhirnya dapat menyumbang devisa untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sistem perkarantina hewan, ikan dan tumbuhan, hilirisasi ekspor secara digital dan mendorong percepatan layanan perkarantinaan  terintegrasi melalui SSMQC adalah upaya untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia yang memerlukan dukungan, kerjasama dan sinergitas seluruh instansi terkait serta pengawasan bersama secara kuat demi NKRI,” ujar Herwintarti.

Baca juga: Karantina Kepri Sertifikasi Produk Perikanan Natuna Senilai Rp1,2 Miliar  Tujuan Hong Kong

Selain komoditas pertanian, Herwintarti juga menjelaskan bahwa di Moro juga terdapat komoditas ekspor perikanan yang merupakan hasil dari perairan Kepri yaitu dari Tanjungpinang, Lingga bahkan juga  dari perairan Bangka Belitung. Ikan sembilang, kakap, tenggiri, parang, kerapu, cumi dan udang merupakan komoditas utamanya. Komoditas perikanan ini dikirim ke Singapura dan Malaysia, serta  telah dijamin kesehatan oleh pejabat Karantina Kepri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version