IndexU-TV

224 Ribu Anak di Batam Sudah Miliki Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak
Anak asuh LKSA Kota Batam saat menerima akta kelahiran dan KIA di Kantor Kejari Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat 224.034 anak di wilayah itu sudah memiliki kartu identitas anak (KIA) atau sebesar 57,62 persen dari total 388.804 anak.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto mengatakan, jumlah tersebut telah melebihi target nasional sebesar 40 persen.

“Sampai saat ini terdapat 116.190 anak laki-laki dan 107.844 anak perempuan telah mengantongi KIA. Sedangkan 164.770 anak yang terdiri dari 85.656 anak laki-laki dan 79.114 anak perempuan, belum memiliki KIA,” ujarnya, Selasa 13 Agustus 2024.

Heryanto menyebutkan, saat ini pihaknya terus mendistribusikan KIA tersebut termasuk melalui camat setempat atupun ke sekolah-sekolah. Ia menjelaskan, KIA berfungsi sebagai identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun.

“Sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2016, anak-anak juga penduduk yang punya hak konstitusional memiliki dokumen identitas penduduk,” ucapnya.

Heryanto mengungkapkan, dengan adanya KIA dapat melindungi hak anak, menjamin akses sarana umum, serta memudahkan akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.

“Selain itu, KIA juga berfungsi sebagai bukti identifikasi diri ketika anak dalam situasi darurat serta mencegah perdagangan anak,” ujarnya.

Baca juga: 2.583 Anak di Tanjungpinang Belum Punya KIA

Adapun persyaratan pembuatan KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran dan KTP orang tua/wali. Sementara untuk anak usia di atas 5 tahun, ditambah dengan pas foto ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar,” kata Heryanto.

“Pembuatan KIA ini tidak dikenakan biaya alias gratis,” ucapnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version