IndexU-TV

Batam Masuk Daerah Prioritas Pengawasan Barang Impor Ilegal

BCS Mall
Disperindag Kepri bersama Komisi II DPRD Kepri sedang berdiskusi dengan salah satu pedagang di BCS Mall (Pewarta: Randi Rizky K)

BATAM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan Kota Batam masuk dalam daftar prioritas pengawasan oleh Satuan tugas (Satgas) Barang Impor Ilegal yang telah dibentuk oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

Kepala Disperindag Provinsi Kepri, Aries Fhariandi mengatakan, sejak pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal melalui SK Kemendag RI pada 18 Juli 2024 lalu, pihaknya aktif mensosialisasikan keberadaan tim Satgas kepada para pedagang di Batam.

“Batam menjadi salah satu titik kawasan prioritas pengawasan, bersama Jakarta dan Sulawesi Selatan. Namun, sampai saat ini belum ada arahan spesifik dari Satgas untuk pengawasan di Batam. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait hal tersebut,” ujarnya, Kamis 15 Agustus 2024.

Aries menekankan, pembentukan satgas tersebut ditujukan untu melakuian pengawasan dan penindakan terhadap importir dan distributor barang ilegal, bukan pada pasar, toko ataupun retail modern.

“Pengawasan akan dilakukan berdasarkan laporan atau tindak lanjut hasil pengawasan dan sanksi sesuai kewenangan,” kata dia.

Baca juga: Pedagang BCS Mall Batam Sarankan Disperindag Kepri Terbitkan Edaran Tepis Isu Razia Barang Impor

Aries menegaskan, para pedagang tidak perlu khawatir dan menutup toko jika barang yang mereka jual legal.

“Pengawasan ini ditujukan untuk menertibkan barang-barang ilegal. Kadi kalau barang impor yang dijual legal, maka tidak perlu takut bahkan hingga menutup toko,” ujarnya.

“Ada 7 jenis produk impor yang diawasi oleh satgas, di antaranya yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki dan produi kecantikan,” sambung Aries. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version