TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 274 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Senin (13/6).
Ansar mengatakan bahwa hak dan kewajiban seorang PPPK sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya. Sehingga PPPK harus diberikan pembekalan terkait aturan, status, hak, dan kewajiban yang harus mereka lakukan.
“Saya kira sama (hak dan kewajiban) dengan PNS, namun yang beda hanya uang pensiun. Kalau mereka langsung dapat uang tolak, kalau PNS dapat uang pensiun,” kata Ansar.
Baca juga: PPDB Tingkat SMA/SMK, MA dan SLB se-Kepri Dibuka 18 Juni 2022
Mantan Bupati Bintan ini menyampaikan, sistem penggajian PPPK berasal dari APBN yang ditransferkan melalui daerah.
“Gaji mereka sumbernya dari dana transfer dari pusat, kita yang membayarkan. Kalau sumber APBD itu insentif dari daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Andi Agung mengatakan, saat ini sudah 654 tenaga pendidik PPPK dari tahap I dan tahap II yang dilantik.
“Tahap I kemarin ada 380 orang dan tahap II ada 274, totalnya ada 654 PPPK yang sudah diberikan SK,” katanya saat ditemui di lokasi yang sama.
Baca juga: 236 Guru PPPK Terima SK, Plt Bupati Bintan Peringatkan Soal Ini
Lebih lanjut ia menyampaikan, data PTK Non ASN Tenaga Pendidik di Kepri sebanyak 2.900 orang dan dibiayai oleh APBD. Nantinya akan diusulkan kembali untuk diangkat menjadi PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kalau emang bener arahan Menpan RB itu mau menjadikan PPPK ya itu harapan kita semua. Mudah-mudahan diangkat semua,” harapnya.
Ia menyebut, sistem penggajian dan status PPPK sama dengan ASN setelah diangkat dan akan disetarakan.
“Mereka dapat TPP, pangkat dan golongannya juga sama seperti ASN baru,” tutupnya.