15 Napi di Kepri Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023

1.252 Napi Terima Remisi Waisak 2022, 7 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi Remisi tahanan (Ist/Google.com)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 15 narapidana (napi) di Kepulauan Riau (Kepri) beragama Hindu menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023, Rabu (22/03).

Remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada napi dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Remisi Khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada napi dan anak binaan yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

Besaran Remisi Khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari.Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman satu bulan. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman satu bulan. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari. Tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman dua bulan.

“Rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan berjumlah 15 orang,” kata Plt. Kasubag Humas, RB dan TI Kanwil Kemenkumham Kepri Pratiwi Rahayu, Rabu.

Adapun napi menerima resmi yakni, Remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) terdiri dari Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak enam orang dengan besaran remisi diterima mulai 15 hari sampai dua bulan.

Baca juga: 253 Napi di Kepri Terima Remisi Natal 2022, 3 Orang Langsung Bebas

Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak delapan orang dengan besaran remisi diterima mulai 15 hari sampai dua bulan. Remisi Khusus II (masih menjalani subsider) berjumlah satu orang di Lapas Narktoika kelas IIA Tanjungpinang. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News