IndexU-TV

30 Anggota DPRD Tanjungpinang Baru Dilantik Langsung Terima Gaji

Pelantikan Anggota DPRD Tanjungpinang
Pelantikan anggota DPRD Tanjungpinang periode 2024-2029. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024-2029 baru dilantik langsung menerima gaji pokok sebesar Rp5 juta per orang.

“Hari ini juga mereka langsung terima gaji pokok Rp5 juta,” ucap Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin, usai pelantikan di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang berada di Senggarang, Senin 2 September 2024.

Selain itu, kata Amin, para anggota DPRD Kota Tanjungpinang bakal menerima tunjungan. Tetapi, tidak saat ini. Alasannya, belum ada terbentuk perlengkapan DPRD Kota Tanjungpinang periode 2024-2029.

Hanya saja, ia belum mengetahui secara pasti besaran tunjangan yang akan diterima para legislator tersebut.

“Yang jelas tunjangan lebih besar dari gaji. Nanti, saya cek dulu,” katanya.

34 Perda Produk Dewan Periode 2019-2024

Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah berakhir masa periode 2019-2024.

Hal itu diketahui saat sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang di Senggarang, Senin 2 September 2024.

Dalam sambutan mantan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024, Yuniarni Pustoko Weni, dirinya bersama anggota dewan lainnya sudah bekerja semaksimal mungkin untuk Kota Tanjungpinang.

Ia menuturkan, selama menjabat lima tahun, pihaknya telah melaksanakan rapat paripurna sebanyak 184 kali, dan musyawarah 152 kali, reses sebanyak 14 kali, serta rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan lainnya.

“Sedangkan untuk produk hukum daerah yang telah dihasilkan, yaitu sebanyak 34 Peraturan Daerah (Perda), 4 peraturan DPRD, dan 156 surat keputusan terkait pelaksanaan fungsi pengawasan,” kata Weni.

Selain itu, pihaknya juga sudah menggunakan hak interpelasi dan hak angket khususnya terkait berbagai kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Salah satunya terkait TPP ASN di mana atas pelaksanaannya tidak sesuai. Begitu juga dengan berbagai permasalahan yang juga menjadi perhatian bersama para anggota DPRD Kota Tanjungpinang di masa jabatan 2019-2024,” katanya.

Baca juga: 30 Anggota DRPD Kota Tanjungpinang 2024-2029 Resmi Dilantik, Agus Djurianto Jadi Ketua Sementara

Lanjut, kata Weni, beberapa persoalan menjadi perhatian mulai dari kebijakan baper zakat yang tidak sesuai dalam penempatan setiap ASN, masalah banjir yang tidak tertangani secara optimal, target pendapatan daerah yang tidak tercapai sehingga menyebabkan defisit anggaran kemudian mengorbankan sejumlah program pembangunan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Salah satunya pengadaan seragam sekolah gratis maupun dalam hal penanganan kemiskinan dan pengangguran di Kota Tanjungpinang,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version